Kala itu, yang menjabat Kajari Surabaya adalah Fadil Zumhana. Pengusutan perkara ini berdasar laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009, yang menyebut ada kelebihan uang tunjangan untuk Direksi PD Pasar dan tidak dikembalikan ke negara.
Tahun 2011 perkara ini terus berlanjut meski saat itu Kajari-nya ganti.
Fadil pindah dan diisi oleh Mukri. Dan ketika itu, yang menjabat sebagai Kasi Pidsus adalah Nur Cahyo Jungkung Madyo. Pertengahan 2012, penyidik Kejari Surabaya menetapkan empat orang mantan Direksi PD Pasar Surya menjadi tersangka dalam perkara ini.
Bertahun-tahun, perkara itu tak kunjung dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kajari Surabaya Tomo Sitepu mengaku sejak menjabat empat bulan lalu tidak pernah mendapat laporan terkait penanganan perkara ini.
Pihaknya sempat meminta anak buahnya di Pidsus untuk mencari berkas perkara itu, ternyata tidak ditemukan.(ufi)