TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Wijaya Imam Santosa hanya bisa pasrah ketika mengetahui berkas penyidikannya masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Kepala Divisi VII iPT Adhi Karya ni terseret dugaan kasus korupsi pipanisasi Kabupaten Karangasem senilai Rp 39,4 miliar.
Tak hanya Wijaya, Parno Tris Hadiono yang menjabat sebagai Kepala Proyek Pipanisasi PT Adhi Karya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
ke“Terserahlah, saya mau ditetapkan jadi tersangka atau apa, saya mau gimana lagi memangnya bisa nolak,” cetus Wijaya tika ditemui Tribun Bali di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (5/12/2014).
Wijaya dan Parno, Jumat kemarin datang ke Pengadilan Tipikor untuk menjadi saksi sidang dugaan korupsi pipanisasi Karangasem dengan terdakwa I Wayan Arnawa, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karangasem.
Naiknya status Wijaya ini juga disampaikan jaksa yang menangani kasus pipanisasi Karangasem ini, Hari Sutopo.
"Sudah masuk lagi berkasnya, yang pasti satu orang lagi namanya Wijaya Imam Santoso," ujarnya.
Sedang Parno yang saat ini sudah pindah tugas ke Surabaya ini mengaku belum tahu kalau berkasnya sudah masuk ke Kejati Bali.
“Saya belum tahu kalau sudah masuk kejaksaan,” ujarnya.
Ditanya mengenai sikap dan langkah yang akan diambilnya, ia lalu menghela nafas panjang.
“Sudah lama sekali kasus ini sejak di kepolisian mbulet (ruwet, red) terus,” keluh pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Menurutnya, PT Adhi Karya sudah menyiapkan pengacara, namun demikian, ia lupa siapa nama pengacaranya.
Ia menjelaskan, dulu memang dirinya bertugas di Bali ketika ada proyek pipanisasi, namun saat ini tidak lagi.
“Kami hanya bawahan. Ini kan atas nama proyek bukan pribadi,” katanya.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan perkara pipanisasi dengan terdakwa I Wayan Arnawa, menghadirkan para saksi dari PT Adhi Karya.