TRIBUNNEWS.COM,BATU - Nasib naas dialami Nur Aib (42) warga Jl Belakang RSU Kota Malang.
Pria yang menjadi daftar buronan Polresta Batu sejak 2011 ini, tertangkap basah membawa dua poket sebelum pesta narkoba di kawasan Songgoriti.
Keberadaan Aib baru diketahui sekitar dua bulan ini. Gerak-geriknya pun dipantau terus oleh anggota buser narkoba Polresta Batu, Kamis (4/12) pukul 11.00.
Aib diketahui sedang berada di kawasan vila di Dusun Songgoriti sambil mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih. Diketahui, ia berencana pesta sabu-sabu di sana.
Untuk memastikan bahwa pengendara Aib, polisi menghentikan kendaraan tersebut di depan parkiran Villa Dieng Jl Delima Dusun Songgoriti.
Aib pun diperiksa, sedangkan beberapa polisi lainnya menggeledah isi mobil.
Saat itulah, polisi menemukan dua poket sabu-sabu masing-masing seberat Rp 0,5 gr di dashboard mobil. Aib pun tak bisa mengelak.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Batu, AKP Waluyo mengatakan, setelah tertangkap basah, Aib digelandang ke Mapolresta Batu untuk diperiksa.
Dia kemudian mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari temannya.
“Kami kemudian mengembangkan kasus tersebut mengarah kepada TS (Teguh Suprihatin). Mereka biasa mendapatkan barang itu (sabu-sabu) dengan sistem ranjau,” papar Waluyo, Senin (8/12/2014).
Tak mau kehilangan targetnya, esok harinya usai mendapat keterangan cukup dari Aib, buser narkoba mencari Teguh Suprihatin (41) warga gang 5 Sawojajar.
Teguh diketahui sedang di tempatnya bekerja di salah satu butik di kawasan Sawojajar.
“Dari penangkapan TS ini, kami mengamankan dua poket sabu-sabu dan ganja. Teguh ini adalah residivis yang pernah dipenjara selama satu tahun penjara dengan kasus yang sama,” kata Waluyo.
Atas perbuatan mereka, kata Waluyo, penyidik mengenakan pasal 112 dan 114 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara antara empat tahun hingga 15 tahun penjara kepada Aib.
Sedangkan Teguh dikenai pasal 114 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 20 tahun.