TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Gara gara melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap pasiennya, seorang dukun berinisial DI (28) warga Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo terancam berurusan dengan pihak kepolisian Situbondo, Jawa Timur.
Pria yang juga berprofesi sebagai ustad ini, dilaporkan ke polisi oleh pasiennya bernama Ade Erni Susanna (40) warga jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo.
Aksi perbuatan dugaan pencabulan itu berawal, saat pelapor bersama suaminya mendatangi rumah terlapor Dedy untuk meminta bantuan agar proses gadai pelapor berjalan lancar.
Setibanya di rumah terlapor, Dedy dipersilahkan masuk dan ngobrol di ruang tamu.
Melihat kondisi rumah sepi, terlapor menjalankan aksinya membujuk dan merayu korban melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan mencium wajah dan meremas payudara korban.
Tak hanya itu, aksi terlapor semakin nekat dan meminta pelapor untuk melakukan oral sek hingga terlapor mencapai klimaknya.
Akibat perbuatan terlapor, akhirnya pelapor mengadukan perbuatan terlapor kepada suaminya.
Mendengar penuturan istrinya, suami pelapor tidak terima dan melaporkan kasus itu ke pihak Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi membenarkan adanya laporan dugaan penaculan itu.
Sejuah ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi.
"Laporannya kita terima dan sekarang sudah dilimpahkan ke penyidik," kata AKP Wahyudi.(Izi)