Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Reni Kurnia Wati
TRIBUNNEWS.COM, AMUNTAI - Anggota Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menandatangani ikrak tidak menggunakan narkoba. Upaya ini dilakukan untuk menindak anggota yang terlibat narkoba.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKP Didik Mulyanto mengatakan, akan menindak tegas anggota yang terlibat obat terlarang, pengguna, pengedar, atau membiarkan melihat adanya indikasi pengedaran narkoba.
"Kami juga akan memroses secara perdata, jika ada anggota yang menyebabkan kerugian negara dalam menangani kasus," ungkap Didik kepada wartawan, Senin (15/12/2014) usai apel.
Sanski lainnya, sambung Didik, bagi anggota yang berbuat dan melanggar ikrar tersebut juga akan dikenakan sanksi administrasi, penundaan pengangkatan sampai pemecatan sebagai anggota Polri.