News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pencemaran Nama Baik, Bupati Gowa Jangan Salah Kaprah Soal UU ITE

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rukmini

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Mangenre

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Dukungan terhadap Fadli Rahim dan Ibundanya, Rukmini, terus mengalir. Beberapa hari terakhir, dukungan datang aktivis dan akademisi Makassar/Sulsel, Komite Demokrasi Gowa, dan Komnas HAM.

Fadli Rahim (33), kini dipenjara lantaran mengkritik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo via obrolan grup LINE. Sedangkan, ibundanya, Rukmini dilanda teror. (Baca juga: Bupati Gowa Murka Dituduh Terima Komisi Oleh Stafnya yang Akhirnya Masuk Penjara)

Pemerhati Kebijakan Publik Fadly Noor yang juga pengamat Informasi Teknologi (IT) mengaku begitu prihatin atas kasus yang menimpa Fadli dan Rukmini.

Senada Komnas HAM, Fadly Noor lantang menyebut tindakan Ichsan YL memenjarakan Fadli Rahim tidak adil. Sedangkan alasan Ichsan, Fadli mencemarkan nama baik Ichsan YL selaku bupati.

"Saya sangat prihatin, kasian ini Fadli dan ibu Rukmini, kita harus melihat ini, ini era demokrasi, miris, kok begini jadinya di Gowa. Salah kaprah kalau warga negara mengkritik baru dipenjara," kata Fadly Noor, Senin (22/12/2014).

Fadly menyarankan Bupati Gowa Ichsan YL tidak kaku menghadapi pegawainya. Kata Fadly, kalau kemudian kritik dianggap tudingan dan mencemarkan nama baik melalui Informasi Teknologi (IT), mesti dipahami roh undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagaimana UU ITE dimaksud?, berikut penjelasan Fadly Noor kepada Tribun Timur.com:

"Penggunaan UU (undang-undang) 11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) ini lex specialized, penggunaannya seharusnya disesuaikan dengan roh terbentuknya UU ini.

Penyidik ataupun jaksa harus jeli menggunakan UU ini. Tidak setiap perbuatan melanggar hukum yang menggunakan alat elektronik harus menggunakan UU ITE dalam menyusun tuntutan.

Roh UU ITE lahir karena adanya tuntutan untuk keamanan infrastruktur dan transaksi elektronik sehingga Indonesia bisa keluar dari daftar hitam sebagai negara yang "berbahaya" untuk transaksi elektronik karena saat ide legislasi tentang ITE ini dimunculkan,

Indonesia tergolong negara yang banyak kejahatan cyber melalui penyadapan kartu kredit maupun transaksi perdagangan melalui internet menggunakan akun orang lain,

sementara saat itu pariwisata (booking hotel), lalu lintas uang melalui kliring digital, serta lalu lintas dokumen ekspor semuanya melalui perangkat cyber dan internet.

Dalam perkembangannya memang Pasal 27 mengatur pasal penghinaan namun pasal tersebut menjadi multitafsir dan kontradiktif dengan Pasal 28 UUD yang mengatur tentang kebebasan berekspresi.

Saat ini berbagai pihak sedang mengupayakan revisi UU ITE khususnya Pasal 27 tersebut karena adanya kesadaran publik bahwa pasal tersebut menjadi senjata pihak-pihak tertentu untuk berperkara menggunakan UU ITE karena tuntutan hukum lebih tinggi daripada menggunakan delik yang sama melalui KUHP.

Dalam kasus di Gowa ini, jaksa harus menunjukkan kecerdasannya memahami roh UU ITE agar tidak muncul kesan sengaja menggunakan UU ITE tersebut dengan tujuan memperberat tuntutan hukum.

Kasus ini juga menjadi menarik jika betul karena obrolan di medsos itu yang membuat Fadli Rahim diturunkan pangkatnya dari III-B ke III-A berarti bupati dan baperjakat Gowa mendahului fakta hukum yang belum diuji di persidangan."

Tentan nasib Fadli dan Rukmini, baca http://makassar.tribunnews.com/2014/12/20/kritik-bupati-gowa-fadli-dipenjara-dan-ibunya-dimutasi-ke-pedalaman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini