dan Hariyanto (karyawan Zona Cafe), mengkonfirmasikan mereka adalah pemakai, pengedar, dan sekaligus bandar.
Inilah kenapa dokumen penyidikan mereka No: BP/216/XII/2014/Res. Narkoba, terpisah dan berbeda dibanding BAP sang profesor.
Bukan karena ia guru besar ilmu hukum, maka BAPnya (No: BP/218/XII/2014/Res Narkoba) dibuat tersendiri dan parsial tidak seragam oleh penyiidik Reserse narkoba Polrestabes Makassar.
"Kalau si Ismail Nurlif, Anro dan si pengusaha, ada bukti mengantongi atau memiliki narkoba," katanya.
Meski sama-sama masuk panti rehabilitasi, BAP mantan wakil rektor III bidang kemahasiswaan itu, dipisah dengan dua mahasiswi STIEM Bungaya, Nilam Ummi Qalbi (18, mahasiswa STIEM Bongaya) dan Ainun Nakiyah (19, mahasiswi STIEM Bongaya). Nomor BAP wanita muda ini, adalah; BP/217/XII/2014/Res Narkoba.
Nah, kita tunggu hasil pemeriksaan polisi.
Sedangkan dari Baddoka juga akan terlihat hasilnya apakah Prof Musakkir, betul-betul tak akan lagi masuk kembali ke panti para pecandu.
Sebulan terakhir, di Baddoka, sang professor kembali bersekolah dan masuk kelas. Ruang kelasnya berjudul "Terapi 'detox'.'
Seperti toilet, kelas detox pendidikan sesuai jenis kelamin. Pria dan wanita dididik terpisah.
Itupun tak digabung dengan 'siswa' berusia 30 tahun ke bawah. Karena sudah berumur 48 tahun, materi kuliah Prof Musakkir adalah kelas 30 tahun keatas...
"Setiap pecandu yang mengikuti rehabilitasi akan diisolasi hingga dalam kondisi pulih," kata Kepala Bagian TU Balai BNN Baddoka, dr Nursyamsi
Dia menyebutkan, untuk mendapat status lulus atau sembuh, pecandu narkoba seperti Profesor Musakkir, membutuhkan waktu yang lama. "Kalau parah benar, bisa bertahun-tahun, namun itu tergantung dari hasil rehabilitasi pecandu," katanya kepada Tribun, kemarin.
Selengkapnya, lihat infografis 'Mata Kuliah Professor' di Panti Babesrehab Baddoka.(m saldy/zil)