Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Selain berhasil mengamankan sabu seberat tiga kilogram, Sabtu (10/1/2015), polisi juga mengamankan sabu 95,89 gram.
Sabu itu diamankan dari M Sur (34), warga Jalan Pendidikan RT 04, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory mengatakan, tersangka ditangkap pukul 15.30 Wita di Jalan Yos Sudarso, RT 03, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kronologis penangkapan bermula sekitar pukul 15.00 Wita saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi ada seseorang menuju daerah Tanjung Harapan membawa sabu
"Dari informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Nunukan langsung menuju TKP dan tepatnya jalan masuk SMP 2 Nunukan Selatan untuk melakukan penyelidikan," ujarnya, Senin (12/1/2015).
Saat dilakukan penyelidikan, Polisi menghadang Sur alias Mamat yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
"Saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan. Dari penggeledahan tersebut ditemukan dua bungkus sabu dalam plastik warna hitam yang disimpan di kantong celana sebelah kanan miliknya," ujarnya.
Selain mengamankan sabu seberat 95,89 gram, polisi juga mengamankan telepon seluler merek Nokia, dompet hitam, KTP pelaku dan satu buah sepeda motor.