News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelajar SMK di Cirebon Gauli dan Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HR (17), pelajar SMK di Cirebon diamankan petugas Polres Cirebon Kota diduga membawa kabur dan mencabuli gadis di bawah umur asal Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (13/1/2015).

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Kepolisian Resor Cirebon Kota menahan remaja yang tercatat masih sebagai pelajar sebuah SMK di Cirebon, HR (17). Dia disangkakan telah membawa kabur dan melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, Bunga (16).

Selain mengamankan HR, polisi juga menyita sebuah ponsel milik tersangka. Ponsel itu berisi foto-foto syur ketika tersangka berduaan dengan korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cirebon Kota, AKP Hidayatullah mengatakan, HR ditahan sejak 11 Januari setelah orangtua korban melapor.

"Orangtua melapor kehilangan anak gadisnya yang masih di bawah umur dari rumahnya di Bandung Barat. Setelah dicari ternyata dia ada di Cirebon bersama tersangka," katanya di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (13/1).

Menurut Hidayatullah, Bunga hilang selama enam hari. Semula dia sedang menghabiskan masa libur sekolah di kampung halamannya di Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat. Namun tiba-tiba hilang.

"Rupanya korban bersama tersangka janjian untuk pergi dari rumah. Mereka pun menginap di hotel dan kosan korban di kawasan Jalan Perjuangan, dan melakukan hubungan layaknya suami-istri," kata Hidayatullah seraya menyebutkan jika korban merupakan pelajar sebuah SMA di Kota Cirebon.

Masih menurut Hidayatullah, saat diperiksa, tersangka tidak mengelak perbuatannya. Namun tersangka mengatakan, tega melakukan itu karena tersangka dan korban berpacaran.

Demikian dengan foto-foto syur dalam ponsel, kata Hidayatullah, tersangka mengakuinya. Namun sejauh ini belum diketahui apakah foto tersebut hanya untuk koleksi pribadi atau disebarkan ke publik.

Atas perbuatannya, kata Hidayatullah, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasalnya, korban merupakan anak di bawah umur. (roh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini