News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukar Mie Instans dengan Binatang Langka, Seorang Kolektor di Malang Ditangkap Polisi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sukron (32), ditangkap jajaran Reskrim Polres Malang karena menjual satwa langka. Warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu memilik tujuh satwa langka, yaitu lutung Jawa dan burung asal Papua. Pengakuan Sukron, Jumat (23/1/2015), ia hanya kolektor.

"Saya buat koleksi pribadi," kata Sukron kepada wartawan di Satreskrim Polres Malang.

Menurut pria yang bekerja di pelayaran pada kapal kontainer ini, ia mendapat burung-burung langka dan dilindungi yaitu kakak tua seram, kakak tua jambul kuning dan burung kangkareng saat di Papua.

"Burungnya saya beli dari penjual sayur di sana. Biasanya saya barter dengan mi instans. Kalau penjualnya mau, ya saya bawa ke Jawa," ungkap Sukron.

Katanya, di Papua banyak penjual sayur membawa satwa seperti itu. Mereka dibarter dengan sekardus mi instans isi 40. Karena itu, ia tak memiliki surat-surat resmi meski tahu satwa itu langka.

Usai berlayar, ketika membawa satwa itu saat naik bus juga cukup dimasukkan ke kardus. Sementara untuk Lutung Jawa didapat ketika ia berada di Lumajang saat kulakan salak.

Ia melihat lutung itu terlihat lucu. "Terus saya beli," katanya. Tapi si lutung kini sudah mati. "Mungkin salah makanannya. Lutung Jawanya kan masih anak-anak," jelasnya.

Soal menjual koleksi satwa langka di facebook, dibantahnya. "Kalau di facebook ya buat narsis-narsis saja," ungkapnya.

Apalagi berfoto dengan satwa langka adalah kebanggaan. Karena semua koleksinya diamankan, Sukron yang mengaku bersalah jadi merasa kehilangan koleksinya.

"Nggak punya koleksi lagi sekarang. Juga nggak ada yang buat mainan," tandasnya.

Terpisah, Dheny Mardiono, polhut BKSDA menambahkan lutung mati diperkirakan karena tidak ditempatkan pada kandang yang layak "Semua satwa pelaku dilindungi," jelas Dheny.

Katanya, perdagangan satwa liar itu melangar UU no 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 huruf a dan b karena ada yang mati dan hdup.

Sedang Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat menyatakan mendapat informasi itu dari BKDSA.

Sukron kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji.

Menurutnya, beberapa satwa langka sudah dijual. Sehingga yang tersisa jadi barang bukti. Yang sudah dijual, antara lain, ke Semarang dan Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini