Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Niatan Ismail Lucky Saputra (25) menjenguk adiknya di Rumah Tahanan Klas 1A Solo harus berujung tindak pidana. Pria bertato ini terbukti membawa 10 butir obat penenang di dalam sepatunya.
Kepala Rutan Klas 1 Kota Solo, Andika Dwi Prasetya, menuturkan butiran obat jenis Alprazolam diduga akan didistribusikan Ismail Lucky ke blok anak-anak yang menjadi warga binaan di dalam rutan.
"Kami sudah menyita barang bukti seperti satu set sepatu, satu sachet obat Alprazolam seberat satu miligram, satu fotokopi resep dari dokter untuk ke apotik," ujar Andika di kantornya, Jumat (23/1/2015).
Andika memaparkan proses penangkapan Ismail berawal setelah petugas mencurigai pembesuk yang berbicara melantur. Dua petugas lalu menggeledah pembesuk sehingga dan menemukan obat psikotropika golongan empat di sepatunya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas rutan melimpahkan pelaku asal Jagan RT 1/RW 1 Bendosari, Sukoharjo ke Mapolresta Solo guna dilakukan penyidikan.
"Menurut pengakuannya (pelaku, red) baru pertama kali berurusan dengan polisi maupun rutan. Obat ini diakui merupakan resep dari seorang dokter sehingga kemungkinan disalahgunakan," sambungnya.
Pelaku sengaja membawa obat tersebut untuk adiknya berinisal ECP (16) yang ditahan atas kasus 351 KUHP atau penganiyaan. ECP sering mengkonsumi obat ini sehingga pihak rutan turut memeriksanya.
Setelah kejadian ini, petugas mengintensifkan dengan mempelajari pola di mana rutan sejak awal sudah membedakan jadwal pembesuk antara warga binaan umum dan narkoba.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Kristiyono membenarkan ada pelimpahan pelaku menyimpan obat penenang seberat satu mili gram sehingga masih tahap pemeriksaan dan pengembangan.