Sidang yang dipimpin majelis Hakim Andi Cakra Alam didampingi Ibrahim Palino dan Suparman sebagai hakim anggota mengatakan setelah pembacaan dakwaan, Prof Muzakkir beserta Nilam dan Ainun tetap menjalani rehabilitasi.
"Terdakwa tetap menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel," ujarnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa Musakkir, Djamalluddin Koedoeboen, mengemukakan tidak akan melakukan eksepsi terkait dakwaan tersebut.
Pihaknya memilih akan melanjutkan sidang guna pembuktian benar atau salah tuduhan kepada kliennya.
"Kami rasa ada kejanggalan kepada klien kami dan tidak dapat dibuktikan, termasuk saat penangkapan terdakwa, kami akan membuktikan nanti," bebernya.
Pengacara lainnya Acram Mappaona Azis, menuturkan apa yang disangkakan kepada kliennya belum bisa dibuktikan di pengadilan. "Nanti kita lihat pada persidangan selanjutnya," singkatnya.
Di dalam sidang perdana ini Prof Musakkir disangkakan pasal 112, 127, dan 131. Untuk pasal 112 disebutkan dalam pembacaan dakwaan bahwa , setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 jutadan paling banyak Rp 8 miliar.
Sedangkan pasal 127 disebutkan bahwa, dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Adapun pasal 131 berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba namun tidak melaporkan ke pihak berwajib, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Background Kasus
Prof Dr Musakkir SH, MH, warga kompleks Unhas Blok A1/8 dan Ismail Alrip SH, MKN, Ketua LBH Unhas, warga Jl Kutacane Utara No 24, Baruga Antang, nyabu bersama mahasiswinya di Hotel Grand Malibu kamar 312, Jumat (14/11/2014) dini hari tadi.
Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang mendapat informasi tentang pesta sabu itu langsung melakukan penggerebekan. Di dalam kamar 312, hotel Grand Malibu ditemukan Musakkir dan Ismail nyabu bersama seorang mahasiswinya, Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya. Dari pengakuan tersangka, ada rekan-rekannya yang lain sedang berpesta sabu di kamar lainnya di Hotel Grand Malibu. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin, alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita No 4, Makassar.
Di lokasi penggerebekan kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, ekstasi 2 butir, dan alat pengisap sabu (bong). Dari pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang berada di kamar 205. Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya No 4, Daya, Makassar. Di dalam kamar, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai. (sal)