Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar kembali menyidangkan kasus penyalahgunaan Narkoba, Rabu (11/2/2015).
Sidang ini merupakan sidang lanjutan, di mana terdakwanya adalah mantan WR III Universitas Hasanuddin, Prof Musakkir yang juga guru besar Universitas Haasanuddin.
Selain Prof Musakkir, terdakwa lainnya, Nilam Ummi Qalbi, Ainun Nakiyah, Ismail Alrif, Harianto, dan Andi Syamsuddin juga ikut sidang.
Dari keterangan Pengacara Prof Musakkir, yakni Acram Mappaona mengatakan bahwa kliennya akan mengikuti sidang sebagai saksi dari terdakwa lainnya.
Sidang Prof Musakkir akan digelar sekitar pukul 12.00 wita.