TRIBUNNEWS.COM. BAJAWA --- Para terdakwa kasus pemblokiran Bandara So'a, Kabupaten Ngada, mengaku tidak keberatan dengan materi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Senin (16/2/2015).
Terdakwa menilai, materi dakwaan yang dibacakan JPU sudah sesuai dengan kenyataan.
Hal itu disampaikan para terdakwa saat ditanya majelis hakim dalam persidangan perdana.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Hiras Sitanggang, S.H, MM (hakim ketua), didampingi hakim anggota, Abdi Ramansyah, S.H dan Hidayat Sarjana, S.H, M.Hum, dengan JPU, Raharjo Budi Kisnanto, S.H, M.H dan Irwan Ganda Saputra serta Panitera, Buyung Abdullah dan Saferinus E F Paba Sua.
Dalam sidang itu, JPU belum menghadirkan saksi-saksi, sehingga sidang lanjutan dijadwalkan, Senin (23/2/2015) dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Pantauan Pos Kupang, sidang dilaksanakan dua tahap, yakni sidang perkara nomor 2/pidana biasa/2015/PN. Bjw, dengan terdakwa Hendrikus Wake dan Yohanes Mado, dimulai pukul 10.30 Wita.
Selanjutnya sidang sesi kedua perkara nomor 3/pidana biasa/2015/PN.Bjw, dengan terdakwa Andrianus Neke dkk, dimulai pukul 11.30 Wita. Sidang dijaga aparat Polres Ngada di PN Bajawa.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pemblokiran Bandara So'a, Kabupaten Ngada, sebanyak 23 orang yang adalah Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Ngada.