Laporan Tribunnews Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Biaya passanger service charge (PSC) atau airport tax di Bandara Internasional Hang Nadim Batam akan dinaikkan dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu untuk domestik.
Sementara untuk penerbangan internasional, airport tax naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 170 ribu.
Kenaikan airport tax tersebut diterapkan mulai 26 Maret 2015.
"Biaya airport tax akan naik sebesar Rp 10 ribu. Ini tidak hanya di Hang Nadim saja, namun di seluruh bandara termasuk yang ada di Batam," kata Kabag Keuangan dan Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, Rabu (19/3/2015).
Suwarso menambahkan, kenaikan airport tax di sejumlah bandara sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2015 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2014 lalu.
Menurutnya, pihak manajemen pengelolah Bandara Hang Nadim akan mengirimkan surat edaran ke seluruh maskapai yang ada di Hang Nadim. Sehingga diharapkan setiap maskapai, dapat memberitahukan kenaikan biaya Airport tax ke para penumpang.
Selain itu, pihak pengelolah Hang Nadim, akan langsung menyosialisasikan kenaikan Airport tax tersebut kepada masyarakat atau para penumpang.
"Kami akan buat pemberitahuan lewat spanduk. Sehingga masyarakat dapat paham, kalau biaya Airport Tax sudah naik," ujar Suwarso.