News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Airport Tax Batam Naik Rp 40 Ribu Domestik dan Rp 170 Ribu Internasional

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Hang Nadim

Laporan Tribunnews Batam, Alvin Lamaberaf

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Biaya passanger service charge (PSC) atau airport tax di Bandara Internasional Hang Nadim Batam akan dinaikkan dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu untuk domestik.

Sementara untuk penerbangan internasional, airport tax naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 170 ribu.

Kenaikan airport tax tersebut diterapkan mulai 26 Maret 2015.

"Biaya airport tax akan naik sebesar Rp 10 ribu. Ini tidak hanya di Hang Nadim saja, namun di seluruh bandara termasuk yang ada di Batam," kata Kabag Keuangan dan Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, Rabu (19/3/2015).

Suwarso menambahkan, kenaikan airport tax di sejumlah bandara sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2015 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2014 lalu.

Menurutnya, pihak manajemen pengelolah Bandara Hang Nadim akan mengirimkan surat edaran ke seluruh maskapai yang ada di Hang Nadim. Sehingga diharapkan setiap maskapai, dapat memberitahukan kenaikan biaya Airport tax ke para penumpang.

Selain itu, pihak pengelolah Hang Nadim, akan langsung menyosialisasikan kenaikan Airport tax tersebut kepada masyarakat atau para penumpang.

"Kami akan buat pemberitahuan lewat spanduk. Sehingga masyarakat dapat paham, kalau biaya Airport Tax sudah naik," ujar Suwarso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini