TRIBUNNEWS.COM. YOGYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY I Gede Sudiatmaja menegaskan, pemindahan Mary Jane Fiesta Veloso terpidana mati asal Filipina masih menunggu kabar dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Mengenai ditolaknya PK (Peninjauan Kembali) oleh MA (Makamah Agung) sudah saya ketahui," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) DIY I Gede Sudiatmaja, Jumat (27/03/2015).
Namun, fisik putusan MA terkait ditolaknya PK yang diajukan Mary Jane belum sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sudiatmaja berharap agar secepatnya, surat resmi dari MA diterima. Sehingga bisa segera diambil langkah lanjutan. "Secepatnya, mudah-mudahan hari ini bisa saya terima," tegas dia.
Diberitakan, MA telah menolak pengajuan PK Mary Jane. Wanita itu ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 24 April 2010 silam, karena membawa 2,622 kilogram heroin.
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena dia terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Wijaya Kusuma)