TRIBUNNEWS.COM.JOGJA - Mary Jane Viesta Veloso (30) hampir dipastikan akan dieksekusi, setelah upaya peninjauan hukum (PK) terpidana mati asal Filipina itu kandas. Meski demikian belum dipastikan kapan Mary Jane akan dijemput panitia eksekusi mati ke Nusakambangan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Marliyus mengaku belum terima salinan surat putusan Mahkamah Agung (MA). Alasannya, ada jeda waktu pengiriman sejak hari putusan dibacakan hingga sampai ke daerah.
"Jika sudah kami terima, pasti akan kami kirimkan ke kejaksaan. Karena dasar kejaksaan melaksanakan eksekusi adalah surat putusan itu," ujarnya, Minggu (29/3/2015).
Penolakan upaya hukum PK Mary Jane, memang sudah tersiar melalui web milik MA. Artinya dengan penolakan upaya hukum luar biasa ini, sudah habislah harapan keringanan hukuman yang menjadi hak ibu dua anak tersebut, bahkan sebelum PK ini Mary Jane malah lebih dulu mengajukan grasi, namun ditolak oleh presiden Jokowi.
Kasi Penerengan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman mengatakan, hingga saat ini, pihak Kejati DIY belum mendapat salinan putusan dari MA terkait penolakan permohonan PK Mary Jane. Namun dengan keputusan ini Kejati mengaku siap untuk pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan, Cilacap.
"Kita tunggu dari PN Sleman dulu. Kita belum tahu apakah sudah turun apa belum. Belum dapat salinannya, kalau sudah mungkin baru surat pemindahan," ujarnya.
Sementara Kalapas Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin mengatakan, saat ini Mary Jane juga masih beraktivitas seperti biasa. Mary Jane belum mengetahui perihal penolakan PK yang diajukannya.
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Latihan Soal & Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Informatika dan Keterampilan Generik