TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kepala Disperindag Sumsel, Permana menjelaskan, Pemprov akan membatasi penjualan batu akik dalam bentuk bongkahan.
Demi mendukung perajin dan pedagang menjual batu akik dalam hasil olahan, pemerintah menurutnya akan mengucurkan dana yang cukup besar tahun depan.
"Pemerintah pusat siap mengucurkan bantuan senilai Rp24 miliar. Dana itu akan digunakan untuk menyiapkan peralatan yang dibutuhkan perajin batu akik," ujarnya kepada Sripoku.com, Kamis (2/4/2015).
Menurut Permana, sebenarnya Disperindag sudah memberi bantuan kepada perajin batu akik dalam bentuk pelatihan.
Selain itu bantuan 20 unit alat asah agar nilai batu akik dapat diolah lagi dan dijual dengan harga tinggi.
"Saya pernah membeli batu akik Kecubung di Hongkong, bentuknya bagus dan punya nilai jual tinggi. Perajin kita bisa mencontohnya seperti itu, ketimbang menjual batu akik bongkahan," terangnya.