Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2015).
Yance, mantan Bupati Indrayamu sekaligus politikus Partai Golkar itu didakwa perkara korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu.
Di dalam persidangan yang dipimpin hakim Marudut Bakara ini, Wapres JK sempat menyebutkan ia telah memberikan singkatan untuk nama Yance yakni "PelaYANan CEpat".
Hal tersebut tak lepas dari kinerja Yance yang cepat dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem. Di tangan Yance, pembebasan lahan hanya berlangsung empat bulan, lebih cepat dua bulan dari yang ditentukan.
"Daerah lain seperti di Batang, Jawa Tengah, tiga tahun tidak selesai. Tapi di Indramayu hanya empat bulan sudah beres, makanya saya singkat nama Yance jadi 'pelaYANan CEpat,'" kata Wapres JK di persidangan.
Menurut Kalla, pada 2006 terjadi krisis listrik, pemadaman terjadi dimana-mana. Sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono waktu itu mengeluarkan Perpres No 71 tentang percepatan pembangunan pembangkit listrik sebanyak 10 ribu mega watt di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Indramayu.
"Kalau saja kita terlambat membangun pembangkit listrik, kita bisa rugi sampai Rp 17 triliun. Makanya kita keluarkan Perpres No 71 untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik. Jadi ini crash program," terang Kalla.