TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Jaksa mengurung Hadi Wotomo, Kepala UPT Metrologi Surabaya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim di Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo Kamis (16/4/2015) sore.
Mantan Kepala UPT Metrologi Madiun ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bea Tera SPBU yang diusut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dari sekian miliar uang hasil pungutan nonprosedural yang terjadi sejak 2000 hingga 2011, Hadi Utomo dianggap terbukti menikmati Rp 900 juta. Itu dilakukannya saat menjabat di Madiun.
Rincinya, uang Rp 500 juta dikeruk oleh tersangka dari hasil penarikan ke sejumlah SPBU di wilayah yang ditanganinya. Kemudian, dia juga diduga menyelewengkan uang Rp 400 juta dari hasil pemotongan anggaran operasional untuk anak buahnya.
Hadi Witomo sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak awal Januari 2015. Setelah melalui serangkaian proses, berkas perkaranya sudah P-21 atau dinyatakan sempurna pada 14 April 2015 lalu.
Pada Kamis siang, berkas itu dilimpahkan tahap II oleh penyidik Kejati Jatim ke Kejari Madiun. “Karena locus delictie atau lokasi kejadiannya di Madiun,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Kamis siang.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan di Kantor Kejati Jatim. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun yang datang langsung ke Surabaya untuk menerima pelimpahan ini.