News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman mati

Komnas Perempuan Minta Tinjau Ulang untuk Beri Grasi Mary Jane

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (4/3/2015).

TRIBUNNEWS.COM.YOGYAKARTA-Komnas Perempuan mengunjungi terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso, salah satu terpidana mati kasus narkotika, di Lapas Klas IIA Wirogunan Yogyakarta. Mereka datang memberikan dukungan moral sekaligus desakan kepada pemerintah untuk menghentikan eksekusi mati kepada buruh migran.

Melalui keterangannya, Komnas perempuan meminta untuk meninjau kembali grasi dan pemberian ampunan pada Mary Jane, buruh migran asal Filipina yang diadukan ke Komnas Perempuan sebagai korban trafficking, yang saat ini menanti detik-detik eksekusi.

"Melalui pengampunan Mary Jane bisa menjadi celah legitimasi moral bagi pemerintah Indonesia untuk pembebasan buruh migran yang terancam hukuman mati. Mary Jane termasuk korban trafficking yang terjebak sindikat narkotika," jelas Komisioner Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, pekan lalu.

Kepala Lapas Wirogunan, Zaenal Arifin mengatakan, perwakilan Komnas Perempuan datang ke lapas hari Kamis sampai Sabtu pekan lalu. Perwakilan dari Komnas Perempuan itu berjumlah lima orang. Namun Zaenal tidak mengetahui secara persis maksud kedatangan rombongan dari Jakarta itu.

"Mereka menjenguk Mary Jane dan memberikan dukungan moral, saya mengantar dan di dalam blok mereka didampingi petugas keamanan, jaksa, dan perwakilan pengacara Mary Jane," jelas Zaenal.

Diakuinya hingga kemarin pihaknya belum menerima perintah dari kejaksaan untuk memindahkan Mary Jane ke Lapas Nusakambangan. Namun setelah ada putusan penolakan PK oleh MA dan rapat koordinasi teknis antarlembaga, Lapas sewaktu-waktu siap memindahkan Mary Jane.

Sebelum kunjungan Komnas Perempuan ini, Mary Jane juga telah dikunjungi oleh sejumlah pihak. Yaitu Menteri Luar Negeri Filipina, Albert De Rosario, perwakilan Kedutaan Besar Filipina untuk Indonesia, Badan Narkotika Filipina, dan pihak keluarga Mary Jane pada bulan Maret.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Zulkardiman, mengungkapkan pihak kejaksaan telah menerima salinan petikan putusan MA dari Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (16/4) pekan lalu. Namun waktu pasti pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan belum dijadwalkan. Kejati DIY masih menunggu instruksi dari Jaksa Agung.

"Salinan petikan sudah kami terima. Untuk pemindahan terpidana masih menunggu instruksi," jelasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini