News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imigrasi Malaysia Tak Akui Paspor TKI Terbitan KJRI Tawau

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para TKI di sekitar Tawau, Sabah, Malaysia, mengurus dokumen di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau, Malaysia.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau, Sabah, Malaysia tidak mendapat pengakuan petugas Imigrasi Malaysia.

Asosiasi Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Kabupaten Nunukan memprotes kebijakan Kementerian Luar Negeri dimaksud. Karena kebijakan ini tak sedikit TKI mengalami kerugian.

"Banyak paspor dibuat oleh Konsulat tetapi di-reject oleh imigrasi di sana (Malaysia, red). Ini fakta, ril,” ujar Ketua Asosiasi PJTKI Kabupaten Nunukan, Haji Aidi Hendrik, Minggu (17/5/2015).

Tanpa paspor legal, kata dia, TKI tidak memiliki jaminan tinggal di Malaysia. Saat ini Kerajaan Malaysia telah mengeluarkan kebijakan yang tidak akan menjamin paspor yang dikeluarkan KJRI setelah berakhirnya Program Pendaftaran Pengampunan Pemantauan Penguatkuasaan dan Pengusiran (P5).

Kebijakan yang berakhir pada 2013 ini dinilai telah memberikan kelonggaran kepada warga negara asing di Malaysia untuk mengurus dokumen legal. Meski Program P5 dan P6 telah berakhir, KJRI Tawau tetap menerbitkan paspor hingga saat ini.

"Yang menjadi masalah adalah syarat untuk mendapatkan paspor Indonesia. Kan butuh KTP, KK. Untuk menerbitkan KTP, masak mereka harus dipulangkan ke kampung mereka?” katanya.

Dia mengatakan, penerbitan paspor di JKRI Tawau justru menambah masalah bagi WNI khususnya TKI yang berada di Tawau. Tanpa legalitas, WNI dianggap sebagai pendatang ilegal sehingga kerap dideportasi dari Malaysia.

KJRI sebagai perwakilan Indonesia di Tawau yang diharapkan bisa menyelesaikan masalah-masalah TKI, justru dinilai menambah panjang daftar masalah. "Untuk apa diterbitkan kalau tidak bisa dijamin?''ujar hendrik.

Dia mengatakan, KJRI hanya berwenang menerbitkan paspor yang telah habis masa berlakunya, bukan membuat paspor baru. Sehingga tak akan ada anggapan paspor yang dikeluarkan hanya sekelas paspor lawatan atau tiket masuk yang hanya berlaku beberapa hari saja.

Ia mendesak pemerintah segera mencarikan solusi untuk persoalan yang dihadapi TKI di Malaysia. Salah satu solusi yang bisa ditempuh lewat pembuatan paspor di Imigrasi Kabupaten Nunukan, sebagai kawasan terdekat dari Sabah, Malaysia.

Dengan pembuatan paspor di Nunukan, para TKI dimaksud bisa melengkapi diri dengan identitas kependudukan yang disinkronkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini