Tribunnews.com, Jakarta — Endang Titin Wapriyustia melaporkan Redi Eko Saputro, pria yang hendak melamar Wina Lia, "penjual rumah bonus nikah", ke Polresta Solo.
Titin menganggap Redi yang masih berstatus suaminya itu dianggap menelantarkan dirinya karena tidak memberi nafkah sejak menikah setahun lalu.
Tidak puas membeberkan perilaku suaminya, Titin mengambil jalur hukum dengan mendatangi Polresta Solo di Jalan Adisucipto, Solo, pada Jumat (22/5/2015). Titin langsung masuk ke ruangan Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo dan melaporkan suaminya.
"Tidak kasih nafkah sejak menikah, makanya saya laporkan ke polisi," kata Titin yang datang tanpa didampingi kuasa hukum.
Petugas pun melanjutkan laporan Titin ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Titin menjelaskan, lebih dari dua bulan terakhir ini Redi tidak pernah ke Solo untuk menemui dirinya.
Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari bagi dirinya dan anak-anak, Titin hanya bergantung pada usaha salon miliknya. Titin yang menikah dengan Redi pada tahun 2014 lalu mengaku hanya sekali diberi uang, sebesar Rp 300.000, dan Rp 10 juta untuk biaya menikah.
"Jadi, selama setahun hanya uang Rp 300.000 untuk pegangan, dan Rp 10 juta untuk menikah," katanya.
Satu hal yang membuat Titin geram kepada Redi adalah karena suaminya itu berencana melamar Wina dan mengaku sebagai duda.
Sementara itu, pihak kepolisian akan menangani laporan tersebut dengan menggunakan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Kami sudah terima laporan pelapor. Dari keterangan, pelapor sudah tidak dinafkahi selama enam bulan. Ancamannya ya tiga tahun penjara," kata AKP Hastin Marhadjanti, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Seperti diketahui, nama Redi Eko Saputro mendadak tenar karena berencana membeli rumah Wina sekaligus menikahi penjualnya. Namun, rencana itu batal setelah Wina Lia warga Sleman, mengetahui Redi sudah beristri.
(Kontributor Surakarta, M Wismabrata)