TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kadiv Imigrasi Kanwil HukHAM Propinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) menyelenggarakan 'LINGKAR DISKUSI' tentang Keimigrasian, Kewarganegaraan dan Administrasi Kependudukan yang diselenggarakan di Hotel Sheraton, Surabaya, Kamis, 11 Juni 2015.
Kegiatan ini merupakan inisiatif Kadiv Imigrasi Kanwil HukHAM Propinsi Jawa Timur dengan PerCa Indonesia, sebagai upaya untuk memberikan informasi tentang aturan-aturan Keimigrasian, Kewarganegaraan dan Administrasi Kependudukan yang perlu dipahami dan ditaati oleh keluarga perkawinan campuran.
Kegiatan sosialisasi yang langsung melibatkan keluarga perkawinan campuran yang berdomisili di Jawa Timur ini adalah yang pertama kali dilakukan sejak disahkannya UU Imigrasi no 6 tahun 2011 dihadiri tidka kurang dari 150 peserta dari seluruh wilayah Jawa Timur.
Forum sosialisasi ini bertujuan agar keluarga perkawinan campuran memahami sepenuhnya berbagai aturan pelaksana yang terkait dengan status keimigrasian, kewarganegaraan ganda terbatas dan kependudukan bagi anggota keluarganya, terutama berstatus WNA dan bagi anak-anak yang berkewarganegaraan ganda.
Salah satu contohnya adala kwajiban pencataan dfan pendaftaran anak-anak berkewarganegaraan ganda di kantor imigrasi.
Upaya sosialisi langsung kepada keluarga perkawinan campura, yang kami lakukan melalui kerjasam dengan PerCa Indonesia, merupakan langkah efektif untuk memastikan informasi yang kami sampakan benar-benar mencapai sasaran yang tepat. Dipahami dengan baik dan kemudian dapat terus disebarluasakan melalui jaringan organisasi PerCa Indonesia, ujar Efendy B. Peranginangin, SH, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM RI Provinsi Jawa Timur.
Efendi berharap, sosialisasi ini dapat menjadi ajang penyampaian informasi interaktif yang dapat menjawab berbagai pertanyaan dari keluarga perkawinan campuran.
"Surabaya dan kota-kota sekitarnya seperti Sidoarjo, Malang, mempunyai jumlah keluarga perkawinan campuran yang cukup besar di Jatim. Kami yakin sosialisasi adalah kebutuhan yang harus dipenuhi pemerintah demi memastikan semua aturan terkait keberadaan keluarga perkawinan campuran yang ada di Jatim dapat dipahami dan ditaati dengans ebaik-baiknya," harapnya.
Sebagai organisasi nirlaba yang dijalankan secara sukarela oleh para pengurus PerCa Indonesia, yang didirkan pada Mei 2008, memiliki tujuan utama agar keluarga perkawinan campuran sadar hukum dan taat memnuhi kewajiban-kewajiban yang diatur bukan hanya dalam UU, namun juga dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Menteri, Surat Edaran instansi.
"Selama ini PerCa Indonesia dengan inisiatif sendiri telah melakukan berbagai kegiatan untuk berbagi informasi kepada para pelaku perkawinan campuran dengan sumber daya terbatas dari intenal organisasi. Adanya tawaran kerjasama dari pihak pemerintah, dalam hal ini Kadiv Imigrasi Kanwil HukHAM Propinsi Jawa Timur untuk menyelanggarakan acara sosialisasi seperti ini tentunya sebuah perhatian yang cukup besar dan sangat kami apresiasi tentunya," ujar Juliani W. Luthan, slaku Ketua PerCa Indonesia.
"Harapan kami agar kerjasama yang ideal dan bersenergi ini bisa berjalan dengan baik dimasa depan dan diaplikasikan di kota-kota lain agar menjangkau keluarga perkawinan campuran yang lain," harapnya Juliani.