* Keterangan guru dan tetangga, sering melihat bocah itu dalam keadaan lusuh dan bau. Keluarga menolak kedatangan Menteri Yuddy Chrisnandi dan Menteri Yohana Yembise.
*Rumah Angeline tak layak huni.
Kasur kamar tidur Margriet tidak dibalut seprai dan tercium bau anyir di kamar itu.
Versi Haposan Sihombing, kuasa hukum Agustinus Tai Hamdamai
* Sejak pelaku mulai melancarkan aksinya pada 16 Mei 2015 pukul 13.00 Wita di kamar, Angeline beberapa kali berteriak memanggil mamanya. Saat itu Margriet sedang berada di kamarnya.
*Angeline sudah tak ada sejak pukul 1 siang, tapi Margriet baru lapor secara resmi malam hari.
*Agus mengaku mengubur jenazah Angeline pukul 20.00 Wita. Artinya, jenazah Angeline masih ada di dalam kamar tersangka sejak awal kejadian.
*Agus baru bekerja di rumah Margriet sekitar sepekan. Namun, dia sudah berani melakukan perbuatan tidak manusiawi pada bocah kecil itu.
*Dalam BAP disebutkan Margriet mengaku masih melihat Angeline bermain pada siang hari sebelum pukul 15.00 Wita, sementara pengakuan Agus, Angeline sudah berada di kamarnya sejak pukul 13.00 Wita.
*Hamidah, ibu kandung Angeline tiba di Instalasi Forensik RSUP Sanglah, disambut oleh Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Jumat (12/6/2015). (Tribun Bali/Cisilia Agustina S)
*Versi Lain:
* Pemeriksaan awal polisi tak menemukan adanya gundukan tanah di lokasi penemuan jasad Angeline.
* Margriet menghalang-halangi polisi untuk memeriksa freezer berukuran besar di lokasi.
* Polisi lakukan penjagaan 24 jam penuh.
* Kedatangan menteri ditolak Margriet. (*)