Laporan Wartawan Surya, Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Ibu kandung dan ibu angkat terlibat rebutan anak di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Persidangan sudah masuk memeriksa saksi-saksi, Rabu (17/6/2015).
Kasus ini melibatkan Nunung Karyati (52) ibu kandung dengan Ofi Sinita Meikasari (32) ibu angkat. Kedua perempuan ini memperebutkan Ivo Kurniasari Putri Sugiono (11).
Persidangan perkara nomer 20/Pdt.G/2015/PN ini dipimpin ketua majelis hakim AA Gde Agung Parnata SH dengan dua hakim anggota Purnomo Suryo Adi SH dan Ridwan Sundariawan SH.
Nunung dan suaminya Imam Sunjoto mengaku tidak pernah memberikan persetujuan anaknya untuk diadopsi. Karena sejak awal anaknya hanya akan diasuh oleh tergugat Ofi Sinita.
"Izinnya dulu anak saya diasuh untuk ‘pancingan’, karena Bu Nita sudah menikah lama tapi belum kunjung punya anak," kata Nunung Karyati.
Tanpa sepengetahuan orangtua kandungnya, Ivo Kurniasari telah diambil sebagai anak angkat oleh tergugat melalui proses adopsi. "Padahal dulu izinnya anak saya hanya akan diasuh, bukan untuk diadopsi," jelas Nunung.
Perempuan itu semakin kesal karena untuk bertemu anak kandungnya dipersulit tergugat. "Saya ibunya yang mengandung dan melahirkan, masak mau bertemu saja tidak boleh," tambahnya.
Karena ingin sekali bertemu dengan anaknya yang telah terpisah 11 tahun, Nunung bersama suaminya hanya bisa "mengintip" anaknya dari kejahuhan saat bersekolah.
"Kami tahu kondisi anak saya setelah salah satu gurunya menunjukkan anak saya di sekolahnya," jelasnya.
Ivo Kurniasari sebenarnya pernah diajak sekali ke rumah Nunung di Solo. Hanya saja karena terpisah 11 tahun, ibu kandung dan anaknya itu seperti tak saling mengenal.
Emi Puasa Handayani SH, pengacara Nunung menjelaskan, dari hasil penelusurannya ternyata proses adopsi anak banyak kejanggalan. "Putusan pengadilan menjelaskan orangtuanya telah menyetujui. Padahal orangtuanya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," jelasnya.
Sementara surat penjelasan kutipan akta kelahiran Ivo juga telah dipalsukan. Dari hasil pengecekan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, akta kelahiran No 70/X11/AD/2005 atas nama Ivo Kurniasari tidak terdaftar pada buku register.
Sementara Ridwan, pengacara Ofi Sinita, saat dikonfirmasi Surya menampik jika proses adopsi Ivo Kurniasari tanpa sepengetahuan orangtua kandungnya.
"Tidak mungkin orangtua kandungnya tidak tahu. Adopsi anak itu sudah berlangsung sejak 11 tahun lalu saat anaknya masih bayi. Setelah anaknya diasuh sampai dewasa tiba-tiba sekarang diminta kembali," ungkapnya.
Ridwan mengharapkan ada pendekatan yang baik-baik supaya permasalahan gugatan pembatasan adopsi ini tidak sampai mempengaruhi kondisi psikologis anaknya. "Kasihan anaknyam," imbuh Ridwan.