Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - "Saya penipu, tapi malah ditipu keponakan saya juga." Kalimat itu sontak membuat anggota Polsek Mijen, Kendal, tertawa terbahak, Rabu (17/6/2015).
Ya, kalimat itu begitu saja meluncur dari mulut pria bernama Surantono (48). Warga Boja, Kendal, ini menggelengkan dan menepuk kepalanya saat melontarkan kalimat tersebut.
Tim Reskrim Polsek Mijen mengamankan pedagang kasur busa itu lantaran menggelapkan delapan unit mobil rental. Hari itu ia diminta mengikuti gelar perkara bagaimana ia menggelapkan mobil tersebut.
"Awalnya sewa pikap sama Supri, teman saya. Saya sewa setiap bulan Rp 4,5 juta. Lalu saya sewa lagi mobil Xenia Rp 15 juta untuk tiga bulan," terang Surantono.
Mobil Xenia yang disewa ini lalu Surantono sewakan lagi kepada keponakannya di Sumedang, Jawa Barat. Hasil sewa dari keponakannya ia gunakan untuk menyewa Xenia lainnya. Sehingga Surantono menyewa total delapan mobil.
"Ya seperti gali lubang tutup lubang mas," imbuh dia.
Rupanya Surantono tidak membayar uang sewa ke pemilik mobil, sementara keponakannya justru malah menggadaikan mobil tersebut di Sumedang.
"Ya saya rencana mau tipu pemilik mobil, malah keduluan ditipu keponakan sendiri. Digadaikan Rp 25 juta sama Rp 15 juta," kata Surantono.
Kapolsek Mijen, AKP Sapari, mengatakan, Surantono menyewa mobil rental lalu menggadaikannya bersama keponakannya, Dedi, di Sumedang. Dari delapan mobil yang disewa Surantono, baru lima unit yang diamankan polisi.
Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Mijem, keduanya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.