Hal demikian disampaikan oleh Haposan Sihombing selaku kuasa hukum tersangka Agus Tay Hamba May (25) saat berada di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (8/7/2015). Baik Agus dan Margriet sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Engeline.
"Agus disuruh menginjak apakah sudah mati apa belum. Tersangka Agus tidak mau menginjak dan kalau tidak salah yang menginjak itu Ibu MM (Margriet Megawe) dengan barang bukti sandal warna putih yang talinya, dasarnya warna biru. Itu juga merupakan barang bukti. Diinjaknya sudah dalam keadaan dibungkus," kata Haposan.
Selain menginjak, Margriet menyundut tubuh bocah itu dengan rokok Agus sebelum dibungkus.
Rokok Agus yang dipakai itu sebenarnya sempat dibuang sebelumnya.
"Sebelum dibungkus (jenazahnya, red) si Agus disuruh merokok. 'Kamu rokok dulu Gus', kata Margriet. Agus menyalakan rokok dan tiba-tiba dibuang dekat pintu dan diambil oleh Bu Margriet.
Kata Bu Margriet, 'Gus, kamu sulut dong, sudah mati apa belum.' Nah, Agus enggak mau dan Bu Margriet sendiri yang menyundut," tambah Haposan.
Haposan memaparkan kronologi pembungkusan jenazah Engeline, mulai dari Margriet mengambil boneka milik Engeline hingga mengambil tali warna biru yang identik dengan tali yang ditemukan di kamar Margriet. Hal ini dinilai pihak Agus sebagai petunjuk.(Kontributor Kompas.com/Sri Lestari)