News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dikejar Warga, Begal Motor Panik dan Tabrak Pot Bunga

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi kejahatan di Fly Over Kalibata, Jalan Pahlawan, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (23/7) dini hari kembali terjadi.

Kawanan begal yang ingin merampas barang berharga korban dengan cara mengancam menggunakan sebuah celurit.

Kejadian itu berawal saat korban, Damanhuri (26), sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi B 3271 SDJ. Tiba-tiba datang dua orang pelaku yang menghentikan sepeda motornya.

Selanjutnya salah seorang pelaku menghampiri korban dan meminta uang serta barang milik korban sambil memperlihatkan celurit.

Karena ketakutan, korban dengan terpaksa menyerahkan seluruh barang dan termasuk sepeda motor miliknya. Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Melihat pelaku sudah melarikan diri, korban pun langsung berteriak minta tolong kepada para pengguna jalan lainnya.

"Dengan bantuan tersebut korban langsung lari mengejar pelaku. Sesampainya di lampu merah Kalibata, pelaku panik dan terjatuh menabrak trotoar dan pot bunga," kata Kapolsek Pancoran, Kompol Minto di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).

Kemudian pelaku ditangkap warga dan digelandang ke Mapolsek Pancoran. Salah seorang pelaku harus dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, karena mengalami luka yang cukup serius.

Sedangkan, satu lagi pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pancoran. Sedangkan salah seorang pelaku lainnya behasil melarikan diri.

"Identitas pelaku yang tertangkap bernama Aldi Irawan (35) warga kampung Marine Kecil, Curug Jaya Kabupaten Subang, Jawa Barat yang dirawat di RS Polri. Sedangkan satunya lagi kabur," tuturnya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yaitu sepeda motor korban dan celurit yang digunakan saat aksi begal.

Kedua tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kedepan, kata Minto, Polsek Pancoran akan lebih intensif melakukan patroli pada lokasi dan jam-jam rawan oleh fungsi Sabhara dan Reskrim.

Selanjutnya dilakukan imbauan untuk tidak nongkrong-nondi atas fly over karena mengundang tindak kriminal.(Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini