Laporan Wartawan Tribun Manado, Pengasihan Susanto Amisan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Lima tahun lalu Elly Engelbert Lasut (E2L) sempat disebut-sebut sebagai pesaing terkuat Dr SH Sarundajang di Pilkada saat itu.
Namun, kasus yang menerpanya membuat Bupati Talaud dua periode ini hanya finish di urutan tiga pada Pilkada 2010, dan mendekam di LP Sukamiskin Bandung.
Di Pilkada serentak 2015 dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan eks narapidana maju, membuka peluang E2L menatap 'singgasana' orang nomor satu di Sulut. Namun, hasil pleno KPU Sulut yang memutuskan Pasangan Elly Engelbert Lasut-David Bobihoe tak memenuhi syarat (TMS) membuyarkan impian suami tercinta Telly Tjanggulung ini.
Elly pun meradang. Saat putusan KPU Sulut terhadap nasibnya, dia berada di rumah kediamannya di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea.
E2L yang saat itu bersama beberapa kader Golkar tetap ramah menyambut para tamu yang datang. Senyum khasnya terus mengembang.
Ketika ditanya terkait putusan KPU Sulut, Elly yang sedianya akan maju dengan David Bobihoe menyatakan kaget dan kecewa dengan putusan tersebut.
Baginya putusan itu tak fair, subjektif dan terkesan mengada-ada. Menurutnya, sesuai keputusan MK hal 35, poin 7 dan 9 jelas, mantan narapidana berhak ikut pilkada.
"Saya bukan ahli hukum, tapi saya menilai keputusan itu jelas subjektif dan terkesan ada skenario besar di balik keputusan itu," ujarnya.
"Saya ini statusnya sama dengan Faturosid yang menjadi penggugat. Dengan putusan MK itu harusnya sudah jelas, tapi herannya KPU Sulut justru terkesan menggunakan interpretasi sendiri dan menjadikan keputusan Kementerian Hukum dan HAM soal status hukum saya sebagai dasar," tegasnya.