Usaha tim membuahkan hasil. Fakta menyebutkan, foto yang diunggah di akun media sosial itu diambil di Hotel Four Seasons di Banjar Kutuh, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar-Bali.
"Kami langsung mendatangi hotel dimaksud untuk klarifikasi masalah ini," kata Kapolres Gianyar, AKBP Farman, kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Kamis (17/9/2015).
Setelah mendapatkan fakta tersebut, polisi memanggil empat orang. Dua dari pihak hotel, sisanya pemangku dan penjual banten. Mereka langsung dimintai keterangan ihwal kabar tersebut di Mapolsek Ubud.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan dari empat saksi kompak menyatakan bahwa apa yang digambarkan dalam foto bukan merupakan ritual pernikahan.
Melainkan hanya sebuah upacara pengelukatan atau penyucian yang mereka sebut dengan paket Karma Cleansing.
"Ada paket hotel yang disebut karma cleansing, pembersihan karma. Perayaannya meliputi coctile party dan dinner. Berdasarkan keterangan demikian, jadi di Hotel Four Seasons tidak ada pernikahan tapi ritual pengelukatan saja," kata Kapolres.
Foto tersebut diambil di lantai atas Hotel Four Seasons. Mereka menyebutnya dengan nama Lotus Pond. Tempat itulah biasanya dijadikan tempat meditasi atau yoga.
TM (41), berdasarkan paspor berasal dari Bogor, Indonesia, dan JMT (52) berasal dari Amerika yang diduga pasangan gay, sebelumnya dikatakan sempat reservasi pernikahan. Pemesanan pertama terjadi pada bulan Desember 2014 lalu.
Namun pihak hotel dikatakan sudah melakukan penolakan atas pertimbangan tidak akan ada yang setuju dengan ide tersebut.
"Tahun lalu mereka reservasi pernikahan sesama jenis. Karena hotel tidak menerima hal seperti itu, jadi ditolak," paparnya.
Bulan Juni 2015, pihak hotel kembali dihubungi. Mereka akhirnya menerima dengan pertimbangan bahwa tidak ada ritual pernikahan melainkan hanya karma cleansing dengan budget Rp 3,5 juta perpasangan.
Kata sepakat pun terucap. Sabtu 12 September 2015, TM dan JMT akhirnya datang. Mereka lalu melakukan paket karma cleansing didampingi pemangku dengan upakara pejati dan prayascita.
Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh 30 tamu undangan. Acara berlangsung dari pukul 16.30 Wita sampai pukul 21.30 Wita.
"Sehari setelah itu, mereka berdua langsung check out dari hotel," tandasnya.
AKBP Farman mengungkapkan, ada unsur yang bisa dipidanakan kendati tidak digelar pernikahan sesama jenis.
"Ini sudah mengarah pidana karena ada penodaan dan penistaan terhadap simbol-simbol agama," tegasnya.