TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Komisioner Bawaslu Sulut, Johny Suak menjelaskan, Surat Edaran Bawaslu tentang calon berstatus bebas bersyarat wajib ditindaklanjuti.
Di Sulawesi Utara, surat edaran ini akan ditindalanjuti Panwaslu Kota Manado menyangkut pencalonan Jimmy Rimba Rogi.
Seperti diketahui, Jimmy Rimba Rogi tercatat sebagai mantan narapidana dan maju sebagai calon wali kota, berpasangan dengan Boby Daud yang diusung koalisi Partai Golkar-PAN.
"Panwaslu akan melakukan verifikasi ulang secara formal terhadap calon (Jimmy Rimba Rogi). Hasilnya nanti akan diserahkan kepada Panwaslu sebagai bahan pertimbangan.
Di sini bukan rekomendasi ya, tapi pertimbangan," jelasnya.
Hal senada diutarakan Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Sabtu (26/9). Menurutnya, mereka telah menyerahkan persoalan ini ke Panwaslu Manado untuk diselesaikan.
'' Mereka bilang mampu untuk menyelesaikan kasus ini. Kalau nanti mereka tidak mampu baru kami ambil alih, '' ujar Malonda meyakinkan.
Terpisah, Ketua Panwas Kota Manado, Sjane Walangare saat dikonfirmasi Tribun Manado membenarkan hal itu.
"Terkait ini sebetulnya belum bisa kami utarakan ke publik, karena masih ada hal-hal yang kami teliti, beberapa hal yang tidak sesuai," kata dia dengan nada rendah.
Ia menambahkan, masyarakat bersabar dahulu dalam masa penelitian ini. Bila sudah ada hasilnya, ia berjanji akan memberitahukan lagi.
"Secara administrasi, harus melalui beberapa tahap dulu. Karena masih ada ketidaksesuaian, termasuk ke KPU. Surat ini baru masuk pada tanggal 23 September, yang pasti akan kami gelar jumpa pers untuk hasilnya," ujarnya.
Ketua KPU Manado Eugenius Paransi mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak sebelum rekomendasi dari Panwaslu Manado masuk.
"Kita koordinasi dengan Panwaslu Manado. Kalau rekomendasinya sudah ada, yah tinggal kita tindak lanjuti," ujarnya meyakinkan. (Tribun Manado/Ribut/Finneke/Alexander)