"Korban mengenali salah satu pelaku yang bernama Irfan Al Mashuri (21). Dari sini penyidikan kami berangkat," kata Kahumas Polres Pasuruan, AKP MD Yusuf, dalam gelar kasus perkara, Jumat (2/10/2015).
Wahyu pernah bertemu Irfan saat nongkrong dengan temannya.
Namun, perkenalannya dengan Irfan itu pun tak mulus karena teman nongkrongnya itu berselisih dengan kelompoknya Irfan.
Meski tak sampai tawuran, Wahyu masih mengenali Irfan, warga Dusun Karangsono, Desa Karangsono, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ini karena potongan rambutnya yang model mohawk.
Yusuf menuturkan setelah motornya dirampas, Wahyu mendeskripsikan identitas Irfan.
Pihak Polres Pasuruan melakukan pengintaian namun tak membuahkan hasil karena pelaku lama tak kembali ke rumah.
"Tetapi Rabu 30 September lalu, pelaku pulang ke rumah. Begitu bisa dipastikan keberadaannya, langsung kami sergap," sambung Yusuf.
Kanit Buser Polres Pasuruan, Ipda Maryana, menambahkan dari Irfan polisi dapat membekuk dua pelaku lainnya, atas nama Pulyadi alias Ambon (24) warga Dusun Kayukebek, Desa Ngaro, Wonorejo Kabupaten Pasuruan dan Oris Dede Satriyadi (19) warga Dusun Mulyorejo, Desa Suroyo, Wonorejo, kabupaten Pasuruan.
Maryana menyampaikan ketiga pelaku ini mengaku baru sekali merampas sepeda motor.
Namun, pengakuan itu tak meyakinkan sebab kawanan ini tahu seluk-beluk penjualan motor hasil pencurian dan perampasan.
"Motornya mereka jual di seorang penadah di Grati. Fakta mereka bisa menemukan penadah, ini artinya mereka memahami alur kejahatan jenis ini," imbuh Maryana.
Maryana menyatakan sudah mengantongi tiga pelaku lainnya dan sedang dalam pengejaran.
Dari penjualan motor Wahyu seharga Rp 2.700.000, digunakan kawanan ini untuk mabuk-mabukan.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap ini hanya eksekutor, bukan otak utama kawanan ini.
"Pelaku lainnya sudah kami target, terutama otak utamanya," ujar Maryana yang merahasiakan identitas tiga pelaku lainnya ini.