Orang suruhan Hariyono inilah yang diduga membagikan uang kepada pihak lain.
Uang yang diberikan kepada pihak lain itu sudah dikemas dalam amplop.
"Saya juga tidak tahu ada nama polisi dalam BAP-nya atau tidak," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan status tiga polisi masih terperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Saat ini penyidik sedang pemberkasan atas keterlibatan tiga orang itu.
"Setelah selesai, akan dijadwalkan sidangnya," kata Argo.
Tiga polisi itu tidak terlibat langsung dalam penambangan liar atau pengeroyokan aktivis anti-penambangan liar. Tapi ketiganya diduga menerima upeti dari hasil penambangan liar.
Adanya upeti inilah yang diduga memicu pembiaran pengeroyokan terhadap aktivis anti-penambangan liar.
"Statusnya tergantung Ankum (atasan yang berhak menghukum, red.)," tambahnya.