News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Tokoh Masyarakat di Balikpapan Dilaporkan Cabuli Sejumlah Anak

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan, Kalimantan Timur menahan IM (60), tersangka pelecehan tiga anak berusia 8-12 tahun.

IM ditangkap di kediamannya di Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (8/10/2015).

“Kita menetapkan IM sebagai pelaku pencabulan, meski yang bersangkutan belum mengaku perbuatannya,” kata Kepala Unit PPA, Iptu Kusti Winarsih, Senin (12/10/2015).

“Bukti permulaan sudah cukup. Keterangan dari tiga korban beserta hasil visum menguatkan penetapan tersangka pada IM ini. Salah satu visum ada anak yang mengalami kerusakan organ vital,” kata Kusti.

IM cukup dikenal di kalangan warga Klandasan Ilir karena terbilang tokoh masyarakat setempat. Ia adalah pendiri sebuah organisasi pemerhati kota Balikpapan.

Dia juga mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2014 namun gagal.

IM tinggal bersama istri dan anak-anaknya di sebuah kawasan warga kelas menengah tengah kota Balikpapan.

Tempat tinggal mereka tidak begitu padat penduduk, namun warga di sana terlihat ramah dan anak-anak ramai memenuhi jalanan selepas tengah hari.

“Kami seperti tidak percaya kalau orang yang kami tuakan bisa berbuat seperti ini. Kami selama ini berhubungan dengan baik dengan keluarga. Kami menghormati, selain orang lama, ia juga orang terpandang di masyarakat,” kata Rusli, warga setempat.

Penangkapan IM bermula dari laporan dua keluarga ke polisi bahwa tiga anak mereka menjadi korban pelecehan seksual seorang tetangga yang juga orang terpandang. Mereka melapor pada Senin (4/10/2015).

Beberapa hari pascalaporan itu, polisi belum juga menangkap IM. Warga sempat kesal karena polisi dianggap lamban dan tidak juga menangkap Iman.

“Warga sudah berdatangan ke depan rumah dia. Kalau polisi tidak ditelepon untuk segera menjemput, sudah pasti kami akan mengambil tindakan,” kata Rusli.

Polisi segera menciduk IM, pada Kamis malam itu pukul 22.00. Polisi kemudian menjerat Iman dengan pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini berisi ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Surat Curhat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini