Ia menguraikan, unsur pidana yang dapat dijeratkan pasal antara lain mengenai pemalsuan data atau penipuan.
Hal itu nantinya akan digali dari fakta yang ia kumpulkan di lapangan, apakah memenuhi unsur tersebut atau tidak.
Budi memaparkan, hukum Indonesia tidak mengenal adanya pernikahan sesama jenis, baik lesbian, gay, transjender, maupun biseksual.
Hal itu ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, ia akan mengungkap adakah pelanggaran pidana yang dilakukan Dar alias Ratu Airin Karla dan Dum, pasangannya.
Jika terungkap bahwa pernikahan sesama jenis itu memang terjadi, polisi akan mengarahkan penyelidikan ada atau tidaknya buku nikah yang dicetak.
"Jikalau ada buku nikah, maka hal itu menjadi fokus penyelidikan kami, tentang siapa yang mengeluarkan. Jika terjadi pernikahan, kami akan menyelidiki siapa yang menjadi penghulunya," ujar Budi.
Selain itu, polisi juga bisa mengenakan pasal pidana jika salah satu dari mereka memalsukan identitas. (Baca: "Pernikahan" Sesama Jenis Bingungkan Warga di Boyolali)
"Kalau ada yang merasa tertipu, misalnya ngakunya cewek, bikin KTP dengan jenis kelamin perempuan, maka hal itu perlu didalami," tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres Boyolali menyatakan tidak mau gegabah dalam menyikapi kasus tersebut. (Padhang Pranoto)