Laporan wartawan Tribun Bali, I Gede Jaka Santhosa
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Heru Setyo Kurniawan (29) serta Trian Rakasiwi (22) tak menyangka nasibnya akan berakhir di jeruji besi ruang tahanan Mapolres Jembrana, Selasa (13/10/2015).
Keduanya merupakan kakak beradik, warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Berdasarkan informasi di Mapolres Jembrana Rabu (14/10/2015) pagi tadi, dua orang yang merupakan tersebut diamankan jajaran Reskrim Polres Jembrana lantaran menjambret Ni Luh Eka Antariani (22) asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Sabtu (9/10/2015) lalu.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra membenarkan pihaknya telah mengamankan kakak beradik yang menjadi penjambret ini.
Keduanya beraksi Sabtu (9/10/2015) malam di Jalan Persawan di Banjar Munduk, Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana dan berhasil menggondol tas korban yang berisikan 1 unit Hp Samsung tipe Grand Prime.
"Setelah diinterogasi katanya dia bingung cari uang untuk beli susu anaknya. Mereka kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," pungkas Sudarma ditemui di ruangannya Rabu pagi.