TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Drama terkait status Imba di Pilwako Manado akhirnya berakhir manis bagi politikus bernama lengkap Jimmy Rimba Rogi.
Ini setelah Panwaslu Manado mengeluarkan rekomendasi yang intinya memperkuat putusan KPU Manado sebelumnya, Kamis (22/10/2015).
Sebelumnya drama dengan 'sutradara' Bawaslu RI dengan penentu Panwaslu Manado mulai membosankan pemilih, karena ending-nya terkesan makin tak jelas.
Namun, mirip film pada umumnya, sang jagoan kalah di awal cerita namun menang juga pada akhirnya.
Ya. Imba akhirnya diloloskan Panwaslu Manado. Pukul 15.00 Wita, tiga pimpinan Panwaslu Manado mendatangi Kantor KPU Manado untuk menyerahkan hasil pembahasan kasus Imba.
Setengah jam kemudian, hasil itu dibeberkan ke wartawan oleh Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi.
"Inilah yang ditunggu-tunggu warga Manado, Panwaslu Manado dalam suratnya mengatakan jika keputusan KPU Manado meloloskan Imba sudah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku," kata Paransi.
Dikatakan Paransi, surat Panwaslu Manado bernomor 3/Panwas/X/2015 bertanggal 21 Oktober 2015 dengan perihal hasil penanganan pelanggaran Pilkada itu ditujukan ke Ketua Bawaslu RI. Pihaknya hanya menerima tembusan.
Paransi mengungkapkan, adanya surat itu memperkuat keputusan pihaknya yang telah meloloskan Imba dalam penetapan calon pada 24 Agustus lalu.
Pimpinan Panwaslu Manado Stanly Walandouw mengatakan, keputusan yang diambil pihaknya didasarkan pada PKPU No 9 yang diubah dengan PKPU No 12 serta Surat KemenkumHAM Dirjen Pemasyarakatan tanggal 7 Oktober tentang status hukum Imba.
"Atas dasar itulah kami memutuskan jika keputusan KPU Manado sudah tepat," kata dia.
Menurut Walandouw, pihaknya hanya memberi rekomendasi. Yang akan memutuskan Imba lolos atau tidak adalah KPU Manado.
"Kami hanya kasih rekom saja," kata dia. Walandouw membantah keras bila lamanya Panwaslu Manado memberi keputusan karena masuk angin.
Dikatakan Walandouw, pihaknya butuh kajian mendalam untuk membedah kasus Imba.