News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Risma

Risma: Kenapa Saya Dijadikan Tersangka? Saya Tidak Melanggar Kontrak

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIAP TARUNG - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung PDIP, Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana menunjukkan foto yang dipakai untuk bahan kampanye dan di surat suara Pilkada 2015 usai Rakor tentang strategi pemenangan di Hotel Sahid, Minggu (20/9). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

30 September
Kejati Jatim menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim terhadap Risma terkait dengan kasus Pasar Turi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto, mengatakan SPDP itu diterima dari Polda Jatim pada 30 September.

"Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September untuk kasus Pasar Turi," ungkapnya.

Informasi yang berkembang, penetapan tersangka terhadap Risma berdasar berkas perkara nomor B/415/V/2015/Reskrimum. Surat ini keluar pada 28 mei 2015. Tapi kejati baru menerima SPDP-nya pada 30 September 2015.

Dalam SPDP itu juga disebutkan Risma terjerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang saat menjadi Wali Kota Surabaya.

Akui Terbitkan SPDP
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Wibowo, mengakui pernah menerbitkan SPDP terkait penetapan Risma sebagai tersangka. Tapi pihaknya akan langsung menghentikan kasus ini.

Wibowo mengungkapkan penyidik telah gelar perkara pada 25 September 2015. Dalam gelar perkara ini, penyidik tidak menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Risma sebagai tersangka. Makanya Ditreskrimum memutuskan akan langsung menghentikan kasus ini.

"Kami tidak bisa melanjutkan perkara ini," kata Wibowo dalam jumpa pers di Polda Jatim, Jumat malam.

Seharusnya Ditreskrimum langsung mengirim hasil perkara terkait penghentian perkara ke Kejati Jatim. Tapi penyidik malah mengirim SPDP ke kejati pada 29 September 2015. Penyidik kejati menerima surat ini pada 30 September 2015.

Saat ditanya kejanggalan ini, Wibowo berkilah hanya menjalankan mekanisme penanganan perkara. Menurutnya, SPDP harus dikirim sebagai bukti penanganan perkara. Bila penyidik tidak mengirim SPDP, justru akan menyalahi mekanisme. Pihaknya pun akan segera mengirimkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ke kejati.

"Segera akan kami kirim SP3-nya," tambahnya.

Kasus ini mencuat berdasar laporan Humas PT Galah Bumi Perkasa, Adi Samsetyo. Rekanan pembangunan Pasar Turi ini melaporkan Risma karena memindahkan pedagang Pasar Turi ke lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 21 Mei 2015.

Sepekan setelah menerima laporan ini, penyidik mengeluarkan SPDP. Risma pun pernah diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2015. Wibowo menegaskan status Risma dalam SPDP bukan sebagai tersangka. "Statusnya bukan tersangka. Kalau kejati mengatakan tersangka, tanyakan ke sana (kejati)," terang Wibowo. (jay/sun/ant)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini