News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Risma

Risma: Kenapa Saya Dijadikan Tersangka? Saya Tidak Melanggar Kontrak

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIAP TARUNG - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung PDIP, Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana menunjukkan foto yang dipakai untuk bahan kampanye dan di surat suara Pilkada 2015 usai Rakor tentang strategi pemenangan di Hotel Sahid, Minggu (20/9). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA  - Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemindahan kios Pasar Turi oleh Polda Jatim.

"Saya heran kenapa saya dijadikan tersangka? Saya tidak melanggar kontrak," kata dia ketika ditemui di Gedung Wanita Kalibokor, Surabaya, Jumat (23/10/2015) malam.

Ia mengatakan tidak ada hubungan langsung antara Pemkot Surabaya dengan pedagang Pasar Turi. Yang ada antara pedagang dengan pengembang.

Risma mengatakan, dia justru mendukung adanya tempat penampungan sementara (TPS) untuk pedagang pascakebakaran 2007.

"Sekarang itu siapa yang tidak ingin masuk ke dalam gedung sebagus itu? Hanya saja karena ada masalah di dalam seperti penarikan yang besar lah, akhirnya mereka (pedagang) nggak mau masuk. Saya sebagai wali kota saat itu, salahkah membela warga yang tidak mampu?" ungkap dia.

Risma melanjutkan, saat itu para pedagang Pasar Turi yang lama banyak sekali yang ingin kembali berdagang.

"Kalau sampai mereka dilarang, terus saya mau cari ke mana mereka? Bahkan, dalam klausul kontrak yang kedua itu juga diwajibkan membangun TPS," kata calon Wali Kota Surabaya ini.

Oleh karena itu, Risma mengaku heran mengapa kasus itu tiba-tiba menimpa dirinya.

"Kok bisa saya jadi tersangka? Saat Juni itu saya dipanggil sebagai saksi. Bukan tersangka," katanya.

Ia menyatakan tidak akan menyerah dalam menghadapi kasus itu.

"Saya akan serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya Pak Setyo Busono," katanya.

Sedangkan calon Wakil Wali Kota Surabaya, Wishnu Sakti Buana, yang kebetulan kemarin malam mendampingi Risma, menyatakan beredarnya SPDP itu tak akan menggoyahkan keyakinannya untuk memenangkan pilwali pada 9 Desember.

"Sudah, lihat saja nanti. 9 Desember kita pasti memenangkan pilkada," kata Wishnu sembari mengatakan bahwa kejadian ini ialah fitnah dan black campaign.

"Sangat jahat ini saya rasa. Pemanfaatan yang disengaja ini. Karena aneh kok di tengah-tengah kampanye ada surat itu," imbuh dia.

30 September
Kejati Jatim menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim terhadap Risma terkait dengan kasus Pasar Turi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto, mengatakan SPDP itu diterima dari Polda Jatim pada 30 September.

"Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September untuk kasus Pasar Turi," ungkapnya.

Informasi yang berkembang, penetapan tersangka terhadap Risma berdasar berkas perkara nomor B/415/V/2015/Reskrimum. Surat ini keluar pada 28 mei 2015. Tapi kejati baru menerima SPDP-nya pada 30 September 2015.

Dalam SPDP itu juga disebutkan Risma terjerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang saat menjadi Wali Kota Surabaya.

Akui Terbitkan SPDP
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Wibowo, mengakui pernah menerbitkan SPDP terkait penetapan Risma sebagai tersangka. Tapi pihaknya akan langsung menghentikan kasus ini.

Wibowo mengungkapkan penyidik telah gelar perkara pada 25 September 2015. Dalam gelar perkara ini, penyidik tidak menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Risma sebagai tersangka. Makanya Ditreskrimum memutuskan akan langsung menghentikan kasus ini.

"Kami tidak bisa melanjutkan perkara ini," kata Wibowo dalam jumpa pers di Polda Jatim, Jumat malam.

Seharusnya Ditreskrimum langsung mengirim hasil perkara terkait penghentian perkara ke Kejati Jatim. Tapi penyidik malah mengirim SPDP ke kejati pada 29 September 2015. Penyidik kejati menerima surat ini pada 30 September 2015.

Saat ditanya kejanggalan ini, Wibowo berkilah hanya menjalankan mekanisme penanganan perkara. Menurutnya, SPDP harus dikirim sebagai bukti penanganan perkara. Bila penyidik tidak mengirim SPDP, justru akan menyalahi mekanisme. Pihaknya pun akan segera mengirimkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ke kejati.

"Segera akan kami kirim SP3-nya," tambahnya.

Kasus ini mencuat berdasar laporan Humas PT Galah Bumi Perkasa, Adi Samsetyo. Rekanan pembangunan Pasar Turi ini melaporkan Risma karena memindahkan pedagang Pasar Turi ke lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 21 Mei 2015.

Sepekan setelah menerima laporan ini, penyidik mengeluarkan SPDP. Risma pun pernah diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2015. Wibowo menegaskan status Risma dalam SPDP bukan sebagai tersangka. "Statusnya bukan tersangka. Kalau kejati mengatakan tersangka, tanyakan ke sana (kejati)," terang Wibowo. (jay/sun/ant)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini