TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Tim Resmob Polres Jepara dan aparat Polsek Batealit berhasil meringkus Seraju, di rumah orangtuanya di Semarang, Kamis (28/10), sekitar pukul 19.00.
Seraju merupakan pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya, Afrianto (15), di Desa Geneng RT 03 RW 01, Kecamatan Batealit, Jepara, Kamis (28/10) sekitar pukul 05.30.
Selain membunuh Afrianto, Seraju juga menganiaya mantan istrinya, Siti Hadroh (37), hingga kritis, dan saat ini mendapat perawatan intensif di RSUD R.A Kartini.
"Kurang dari 24 jam usai kejadian, petugas berhasil meringkus pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Jepara, AKP I Wayan Suhendar.
Kendati sudah menangkap pelaku, pihaknya belum dapat memastikan motif dari aksi sadis Seraju. Musababnya, saat dimintai keterangan Seraju seperti sulit diajak komunikasi.
"Diajak komunikasi masih kurang respons, seperti agak bagaimana gitu," sambung Wayan.
Disampaikan lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang didapat dari para saksi, Seraju pernah menjalani perawatan di Poli Jiwa RSUD RA Kartini, Jepara.
Tak hanya itu, ia juga pernah mendapat perawatan di RSJ Dr. Amino Gondohutomo, Semarang.
"Nanti juga penyidik akan mengetes kejiwaan pelaku," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Batealit, AKP Hendro Astro, mengatakan, kendati belum dapat dipastikan sepenuhnya, motif dibalik aksi sadis pelaku sedikit demi sedikit mulai terkuak.
Menurut dia, berdasarkan pengakuan kepada petugas, pelaku tegas berbuat sadis lantaran terbakar api cemburu.
"Kendati sudah bukan suami-istri, pelaku masih menyimpan rasa cemburu," katanya.
Dijelaskan Hendro, rasa cemburu yang membati buta tumbuh saat pelaku mengetahui belakangan ini Siti Hadroh saling berbalas pesan SMS dengan lelaki lain.
"Karena cemburu buta, pelaku jadi gelap mata," jelasnya.
Ditambahkan, aksi sadis dilakukan pelaku saat kedua korban sedang tertidur lelap. Kala itu, pelaku langsung memukuli kepala kedua korban menggunakan palu besi.
"Alat bukti palu sudah diamankan petugas," ujarnya.
Menurut Hendro, jika dalam pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut, pelaku dinyatakan 'waras', maka dapat dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak dan Pasal Penganiayaan, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Diberitakan Tribun Jateng, kemarin (29/10), tetangga masuk ke rumah Siti Hadroh setelah mendengar suara orang merintih kesakitan.
Sebelumnya, dilihat pula Seraju yang keluar dari rumah Siti Hadroh, Rabu (28/10) pukul 05.30. Saat masuk, ditemukan tubuh Afrianto dan Siti Hadroh yang sudah terkapar