TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Anggaran Dana Desa 2016 Kabupaten melonjak 124 persen, menjadi Rp243.866.425.000.
Dengan kenaikan tersebut, praktis tiap desa akan memperoleh bagian yang lebih dari pembagian sebelumnya yang berkisar Rp 280 juta hingga Rp 330 juta perdesa.
Jika dirata-rata, setiap desa nantinya diproyeksikan akan menerima pembagian Dana Desa sekitar Rp 624 juta. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten Sunarna membenarkan hal tersebut.
Ia berujar untuk Dana Desa yang diperoleh Klaten, naik sekitar Rp135 miliar.
"Ya kenaikannya sekitar 124, 40 persen untuk anggaran Dana Desa yang kita (Klaten) peroleh," ujarnya, Jumat (6/11/2015).
Ia menjelaskan, nantinya anggaran Dana Desa akan dicairkan sesuai dengan ketentuan PP 22/2015, tentang dana desa.
Namun demikian, untuk proses pencairannya, pemkab akan memakai payung hukum peraturan bupati (perbup).
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka pencairan anggaran dana desa dikucurkan dalam tiga tahap sama dengan pencairan tahun 2015.
Selain itu, dengan perbup tersebut, pembagian besaran dana desa untuk tiap desa akan ditentukan secara terperinci.
Adapun untuk pencairan dana desa 2016 akan dilakukan pada Bulan April sebesar 40 persen, termin kedua dengan besaran yang sama dilakukan pada Bulan Agustus.
Sementara pada pembagian akhir dilakukan pada bulan Oktober dengan besaran 20 persen.
Untuk tahun 2015, Kabupaten Klaten memeroleh Dana Desa sebesar Rp108.674.969.000. Dana sebesar itu, diperuntukan bagi 391 desa yang tersebar di 26 kecamatan. (Padhang Pranoto)