Laporan wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polresta Barelang belum beberkan nama pelaku penabrakan yang menggunakan mobil Mitsubishi Stom BP 8673 ZN yang menabrak 3 unit mobil dan 4 pengendara sepeda motor, Selasa (17/11/2015) malam.
Pelaku hanya diinisialkan bernama SW.
Saat ini SW masih dirawat di rumah sakit Awal Bross Batam, Provinsi Kepri dan kejadian ini sedang diproses oleh pihak kepolisian.
"Ya namanya SW," kata Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Andar Sibarani, Rabu (18/11/2015).
Katanya, dari laporan yang diterimanya, saat itu SW dalam keadaan mabuk.
Sehingga melakukan pelanggaran lalu lintas menabrak beberapa kendaraan sampai menewaskan Jeremi.
"SW ini dari arah bundaran Madani atau bundara Ocarina melawan arah menuju jalan komplek Mahkota Raya di depan Kopi Raya Batam Center dan menabrak seorang pengendara sepeda motor Vario bernama Jeremi," kata Andar Sibarani.
Katanya, akibat tabrakan itu, Jeremi dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia pada Rabu (18/11/2015) pagi.
SW juga banyak melanggar aturan lalu lintas, seperti mengendarai kendaraan dengan berlawanan arah, mabuk dan menerobos lampu merah.
Kata Andar Sibarani, SW dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.
Seperti diberitakan sebelumnya, SW melaju dari arah Nagoya Hill menabrak mobil Xenia putih BP 1871 GA kemudian melarikan diri hingga sampai di lampu merah depan hotel Virgo kemudian menabrak satu unit mobil sedan dan tiga pengendara sepeda motor yang tengah berhenti di lampu merah.
SW menerobos lampu merah dan menuju Simpang Galael dan ke arah Ocarina. SW kembali dengan arah berlawanan menabrak Honda Vario merah BP 3144 GI milik Jeremi di depan Kopi Raya, Komplek Mahkota Raya Batam Centre.