Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang terhenti sejak beberapa hari terakhir.
General Manager Pelindo III Cabang Semarang, Tri Suhardi, mengatakan penghentian tersebut dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Mas semarang.
"Yang menghentikan aktivitas bongkar muat adalah KSOP," kata Tri kepada Tribun Jateng, Jumat (20/11/2015).
Dalam surat yang dilayangkan KSOP Kelas I Tanjung Mas tertanggal 30 Oktober 2015 meminta PT Pelindo III mengurus Surat Izin Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM).
Sementara menurut Tri, berdasarkan PP No 58 tahun 1991 yang disahkan Presiden, dalam poin C, PT Pelindo bertugas mengurusi dermaga untuk bertambat, bongkar muat, barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turunnya penumpang.
"Kami disuruh mengurus izin bongkar muat, sedangkan kami ini BUMN berbentuk BUP (Badan Usaha Pelabuhan) yang semuanya memiliki payung hukum berdasarkan Undang-Undang No 17 tahun 2008," beber dia.