Laporan Wartawan Ferdinand
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kapolda Sulewesi Utara, Brigjen Pol Wilmar Marpaung akan membubarkan aksi demo atau unjuk rasa yang tidak berizin.
"Sesuai aturan harusnya minimal 3 hari sebelum demo harus dibuat surat pemberitahuannya," kata Marpaung saat apel pengamanan pilkada di Mapolda Sulut, Sabtu (28/11/2015).
Dikatakannya, aksi unjuk rasa juga harus memperoleh ijin dari Polda maupun Polresta.
"Begitu juga untuk daerah-daerah lain harus memiliki ijin demo dari jajaran Polres," tegasnya.
Menjaga keamanan Sulawesi Utara, Kapolda mengataka personil Polri di setiap titik rawan yang berada di Kota Manado.
Dikatakannya, personel tetap standby di KPU Provinsi, KPU Manado dan Bawaslu untuk mengantisipasi kalau ada massa yang nekad demo meski tidak ada izin.
"Mari kita ciptakan suasana aman, jangan terprovokasi dan memprovokasi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab." Harap Marpaung.