TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sindikat pemalsuan sejumlah merek rokok di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/12/2015) malam.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan Toto Waskito, pemilik pabrik dan menyita barang bukti satu truk rokok palsu.
Polisi juga menemukan e-tiket dan dan rokok palsu yang sudah dipacking.
Tersangka Toto dalam penggerebekan tidak bisa mengelak atas temuan itu.
Kasusnya kini ditangani Direskrimsus Unit IV Bidang Perdagangan Polda Jatim.
“Memang ada kasus itu (penyitaan rokok palsu). Barang buktinya satu truk dan disimpan di tempat aman. Semuanya masih diproses dan semua keterangan menunggu atasan,” ujar seorang petugas di Ditreskrimsus Polda Jatim.
Informasinya, untuk memproduksi rokok, Toto tidak mengantongi legalitas sama sekali. Batangan rokok itu dipesan ke pemasok bernama H Sukri.
Setelah batangan rokok jadi, Toto membuat sendiri kemasannya dengan memalsukan sejumlah kemasan rokok yang beredar resmi.
Kemasan rokok yang dipalsukan yaitu Maxx, Piston, Rasta, New On Mild Mentol, Rolling, Guest, dan Gudang Djati.
Dalam perkara ini, Toto juga menggunakan pita cukai palsu dari hasil print komputer yang direkatkan pada kemasan rokok palsu tersebut.
Selanjutnya, rokok palsu itu dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk diedarkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 50, 54, 55 dan 58 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono menyatakan hingga kini pihaknya masih belum mendapatkan konfirmasi dari Ditreskrimsus yang menangani kasus tersebut.
“Saya sudah menanyakan, tapi hingga kini masih belum ada balasan. Kalau sudah ada informasi akan saya sampaikan detail,” ujarnya.