Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim memvonis Sudirman, terdakwa begal yang membunuh anggota Brimobda Lampung Bhayangkara Dua Jefry Saputra, dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/12/2015).
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sudirman dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Atas putusan ini pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa menerima putusan tersebut.
Perbuatan terdakwa berawal pada Kamis (27/8/2015) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sudirman bersama Sahril Ramadon, Agus, dan Tomi (DPO) mencuri sepeda motor milik Bharada Jefri.
Saat itu keempatnya melintasi Bank Mandiri di Jalan Teuku Umar Kedaton, Bandar Lampung.
Mereka melihat motor Yamaha Vixion milik korban Jefri Saputra yang terparkir tepat di depan ATM Bank Mandiri Kedaton.
Terdakwa Sudirman dan Ramadon mendekati sepeda motor korban dan mengambil motor tersebut menggunakan kunci letter T.
Jefry saat itu sedang menarik uang di ATM.
Aksi kedua terdakwa diketahui korban yang langsung keluar dari ATM dan mengejarnya.
Melihat korban mengejar tersangka, Sudirman menodongkan senjata api untuk menakuti korban, namun Jefri melakukan perlawanan.
Ramadon mengambil senjata api dari tangan Sudirman lalu menembakkan senpi yang mengenai dada sebelah kiri korban.