Jefry dilarikan ke Rumah Sakit Advent dan meninggal dunia.
Eka Risliana, kakak kandung anggota Brimobda Lampung Bhayangkara Dua Jefry Saputra, kurang puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Eka berharap majelis hakim memvonis terdakwa Sudirman dengan hukuman mati.
"Saya kurang puas dengan putusan hakim. Tapi kami ikhlas menerima putusan itu," ucap dia, Rabu (23/12/2015)
Eka mengatakan, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa Jefry seharusnya dihukum setimpal.
"Kalau mau saya sih nyawa dibayar nyawa. Tapi hakim sudah memutuskan kami terima saja," terangnya.(*)