News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begal Pembunuh Brimob Divonis 18 Tahun, Ini Kata Keluarga Korban

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudirman saat menjalani sidang putusan. Majelis hakim memvonis Sudirman, terdakwa begal yang membunuh anggota Brimobda Lampung Bhayangkara Dua Jefry Saputra, dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Jefry dilarikan ke Rumah Sakit Advent dan meninggal dunia.

Eka Risliana, kakak kandung anggota Brimobda Lampung Bhayangkara Dua Jefry Saputra, kurang puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Eka berharap majelis hakim memvonis terdakwa Sudirman dengan hukuman mati.

"Saya kurang puas dengan putusan hakim. Tapi kami ikhlas menerima putusan itu," ucap dia, Rabu (23/12/2015)

Eka mengatakan, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa Jefry seharusnya dihukum setimpal.

"Kalau mau saya sih nyawa dibayar nyawa. Tapi hakim sudah memutuskan kami terima saja," terangnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini