News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

18 Pegawai Kejati Sumut Dijatuhi Sanksi

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Yusni

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Sepanjang 2015, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Yusni telah menjatuhkan sanksi sejumlah pegawainya yang terlibat masalah.

Kata Yusni, sedikitnya ada 18 pegawai yang diberikan hukuman.

"Untuk bidang pengawasan, pegawai di lingkungan Kejati dan Kejari yang mendapat hukuman ada 18 orang. Sebanyak 15 orang jaksa aktif, dan 3 orang merupakan bagian dari tata usaha," ungkap Yusni, Kamis (31/12/2015) siang.

Ia menjelaskan, adapun rincian sanksi tersebut, 10 orang diberikan hukuman ringan, 7 orang diberikan hukuman sedang, dan 1 orang diberikan hukuman berat.

Namun, Yusni tak menjelaskan apa saja kesalahan anggotanya itu sehingga dijatuhi sanksi.

"Bagi mereka yang mendapat hukuman berat, pangkatnya kita turunkan. Jadi pegawai-pegawai kita ini tidak boleh main-main dalam mengemban tugas," terang Yusni.

Dalam hal ini, sambung Yusni, ia mengingatkan anggotanya untuk bekerja sesuai arahan Kepala Kejaksaan Agung RI, HM Prasetyo.

Kata Yusni, setiap pegawai di lingkungan dan jajaran Kejati Sumut wajib mematuhi aturan yang berlaku.

"Kedepan, pengawasan terhadap kinerja pegawai akan terus kita perketat. Bagi mereka yang terbukti melanggar aturan, tentu akan kita berikan sanksi tegas," katanya.(ray)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini