News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Tahanan Kejari yang Kabur Belum juga Tertangkap

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang berhasil kabur beberapa waktu lalu hingga pengujung 2015 belum juga kembali ditangkap.

Kedua tahanan kabur ini Sulaiman Daud (19), pengedar 354 kg ganja kering dan Anton Fauzian (29), terdakwa dalam kasus perampokan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Yusni yang dikonfirmasi Tribun Medan (Tribunnews.com Network) beralasan tengah mengupayakan penangkapan kedua terpidana sebab pengejaran kedua terpidana melibatkan pihak kepolisian.

"Soal itu, lagi diupayakan. Karena dalam hal penangkapan tahanan kabur ini, kita melibatkan polisi. Jadi bukan kita aja yang menangani, tapi juga kepolisian," kilah M Yusni, Kamis (31/12/2015) siang.

Ia mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah yang ada di beberapa provinsi di Pulau Sumatera. Salah satu Polda yang digandeng dalam hal ini adalah Polda Aceh.

"Saya melihat, tahanan yang kabur ini cenderung kabur ke Aceh. Makanya kita berupaya koordinasi dengan polres maupun polda lainnya," ujar Yusni.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nanang Sigit pernah mengatakan pihaknya melakukan penyadapan dan pelacakan handphone (HP) milik kedua terpidana.

Sayangnya, hingga saat ini pengejaran kedua terpidana itu masih nihil.

Dalam hal ini, terdakwa Sulaiman Daud berhasil kabur setelah sidang pada 7 Mei 2015 kemarin. Saat itu, Sulaiman diantarkan ke Rutan Anak Tanjung Gusta Medan.

Sesampainya di depan pintu rutan, terdakwa Sulaiman dijemput oleh teman-temannya. Lain halnya dengan terdakwa Anton.

Ia berhasil kabur pada 17 September 2015 lalu setelah mengecoh sejumlah petugas di PN Medan.(ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini